Thursday, 8 March 2018

Cara Menulis Latar Belakang Masalah Karya Tulis Ilmiah


Dalam sebuah karya tulis ilmiah pasti ada bagian latar belakang masalah dalam bab pendahuluannya yang mana berisikan hal-hal atau uraian permasalahan yang melatar belakangi penulisan karya ilmiah tersebut. tidak jarang kita mengadapi kesulitan dalam menyusun sebuah latar belakang yang baik dan benar.

Latar belakang masalah merupakan suatu informasi yang disusun secara sistematis berkenaan dengan fenomena, masalah, atau problematika yang menarik untuk menjadi bahan sebuah penelitian. Latar belakang sendiri menjalaskan permasalahan yang ada secara sitematis dan terstruktur, berusaha memberikan gambaran mengapa suatu masalah itu perlu diteliti dan ditemukan upaya-upaya dalam penyelessainnya baik secara teoritis maupun secara praktis. Suatu latar belakang menunjukkan seberapa jauh pemahaman yang kita miliki terkait permasalahn yang akan diteliti.

Latar belakang biasanya terdiri dari beberapa paragraf, dimana paragraf awal menyajikan bahasan-bahasan umum lalu mengerucut ke bahasan khusus yang  berkaitan dengan judul penilitian. Untuk dapat menulis latar belakang yang baik dan benar kita perlu mempelajari dan memahami dengan baik permasalahan yang hendak dibahas dalam karya ilmiah, bacalah contoh-contoh latar belakang yang telah di tulis oleh orang lain, alasan-alasan dalam latar belakang harus jelas dan tidak dibuat-buat, isi paragraf awal dengan pembahasan yang umum, dan paragraf akhir dengan pembahasan yang khusus dan mengungkap judul karya ilmiah yang akan ditulis.
Berikut adalah contoh latar belakang suatu karya ilmiah (Skripsi):

(1)Indonesia adalah negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Termasuk kekayaan tambangnya yang berpotensi besar bagi kemajuan perekonomian rakyat. Mineral dan batubara yang terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan hajat hidup orang banyak oleh karena itu penguasaannya harus dikuasai oleh negara untuk memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
(2)Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia telah mengatur secara umum mengenai prinsip penguasaan dan pengusahaan kekayaan alam indonesia, baik _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _  _ _ _ _ _ _ _ _  _  _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __  _ _ _kemakmuran rakyat”.
(3)penguasaan oleh negara berarti bahwa pengelolaan berada di tangan negara atau pemerintah. _ _  __ _ _ _ _ _ _  _ _ _ _  _ _ _ _ _ _ _  __ _  _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ rakyat Indonesia.
(4)dalam membicarakan tentang pengelolaan pertambangan, maka salah satu aspek yang penting adalah tentang kewenangan pengelolaannya. __ _ _ __ _ _ _ _ _  _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
(5)pada tahun 2014 lalu, telah diterbitkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru  yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 . _ _ _ _ _ _ _ _ _ _  _ _ _ _ __ _ _ _ __
(6)berlakunya Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru memiliki implikasi yang cukup besar bagi pengaturan pertambangan di Indonesia terutama dalam pemberian Izin Usaha Pertambangan. __  _ __ _ _ _ _ _ _  __ _ _  _ __ _ _ _  _ _ _ __ _ _ _ _ _  _ _  __ _ _ _ _ _ _ _ _ _
(7)ketentuan Pasal 8 Undang-undang Minerba jelas bertentangan dengan isis lampiran Undang-undang Pemerintahan Daerah yang mencabut kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota._ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _  __ _ _ _ _ _ _ __ _
(8)_ _ _ _ _ __ _ _
(9)_ ___ _ _ _ _ __ _ _ _
(10)pertentangan yang terjadi antara Undang-undang pemerintahan daerah dan Undang-undang minerba tersebut tidak mencerminkan konsistensi dan sinkronisasi anatara peraturan yang sederajat. Dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis terdorong untuk melakukan penelitian normatif dengan mengangkat judul “Kajian Normatif Terhadap Pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) setelah berlakunya Undang-Undang  Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah”.

Dari contoh di atas, menunjukkan bahwa suatu latar belakang dimulai dengan paragraf yang membahas hal umum kemudain mengerucut menjadi paragraf yang membahas hal-hal khusus terkait judul, dan pada paragraf akhir barulah diungkap judul dari karya ilmiah tersebut.




Load disqus comments

0 comments