Dalam sebuah karya tulis ilmiah pasti
ada bagian latar belakang masalah dalam bab pendahuluannya yang mana berisikan
hal-hal atau uraian permasalahan yang melatar belakangi penulisan karya ilmiah
tersebut. tidak jarang kita mengadapi kesulitan dalam menyusun sebuah latar
belakang yang baik dan benar.
Latar belakang masalah merupakan
suatu informasi yang disusun secara sistematis berkenaan dengan fenomena,
masalah, atau problematika yang menarik untuk menjadi bahan sebuah penelitian.
Latar belakang sendiri menjalaskan permasalahan yang ada secara sitematis dan
terstruktur, berusaha memberikan gambaran mengapa suatu masalah itu perlu
diteliti dan ditemukan upaya-upaya dalam penyelessainnya baik secara teoritis
maupun secara praktis. Suatu latar belakang menunjukkan seberapa jauh pemahaman
yang kita miliki terkait permasalahn yang akan diteliti.
Latar belakang biasanya terdiri dari
beberapa paragraf, dimana paragraf awal menyajikan bahasan-bahasan umum lalu
mengerucut ke bahasan khusus yang
berkaitan dengan judul penilitian. Untuk dapat menulis latar belakang
yang baik dan benar kita perlu mempelajari dan memahami dengan baik
permasalahan yang hendak dibahas dalam karya ilmiah, bacalah contoh-contoh
latar belakang yang telah di tulis oleh orang lain, alasan-alasan dalam latar
belakang harus jelas dan tidak dibuat-buat, isi paragraf awal dengan pembahasan
yang umum, dan paragraf akhir dengan pembahasan yang khusus dan mengungkap
judul karya ilmiah yang akan ditulis.
Berikut adalah contoh latar belakang
suatu karya ilmiah (Skripsi):
(1)Indonesia adalah
negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Termasuk kekayaan tambangnya yang
berpotensi besar bagi kemajuan perekonomian rakyat. Mineral dan batubara yang
terkandung di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia sebagai karunia Tuhan
Yang Maha Esa, mempunyai peranan penting dalam memenuhi kebutuhan hajat hidup
orang banyak oleh karena itu penguasaannya harus dikuasai oleh negara untuk
memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha
mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan.
(2)Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia telah mengatur secara umum mengenai prinsip
penguasaan dan pengusahaan kekayaan alam indonesia, baik _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _kemakmuran rakyat”.
(3)penguasaan oleh
negara berarti bahwa pengelolaan berada di tangan negara atau pemerintah. _
_ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
_ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ rakyat Indonesia.
(4)dalam membicarakan
tentang pengelolaan pertambangan, maka salah satu aspek yang penting adalah
tentang kewenangan pengelolaannya. __ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _
(5)pada tahun 2014
lalu, telah diterbitkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah yang baru yakni Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 . _ _
_ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ __
(6)berlakunya
Undang-undang Pemerintahan Daerah yang baru memiliki implikasi yang cukup besar
bagi pengaturan pertambangan di Indonesia terutama dalam pemberian Izin Usaha
Pertambangan. __ _ __ _ _ _ _ _ _ __ _ _
_ __ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ _ __
_ _ _ _ _ _ _ _ _
(7)ketentuan Pasal 8
Undang-undang Minerba jelas bertentangan dengan isis lampiran Undang-undang
Pemerintahan Daerah yang mencabut kewenangan pemberian Izin Usaha Pertambangan
oleh Pemerintah Kabupaten/Kota._ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ __ _ _ _ _ _ _ __ _
(8)_ _ _ _ _ __ _ _
(9)_ ___ _ _ _ _ __ _ _
_
(10)pertentangan yang
terjadi antara Undang-undang pemerintahan daerah dan Undang-undang minerba
tersebut tidak mencerminkan konsistensi dan sinkronisasi anatara peraturan yang
sederajat. Dengan alasan-alasan yang telah dikemukakan di atas, maka penulis
terdorong untuk melakukan penelitian normatif dengan mengangkat judul “Kajian Normatif Terhadap Pemberian Izin
Usaha Pertambangan (IUP) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah”.
Dari contoh di atas, menunjukkan
bahwa suatu latar belakang dimulai dengan paragraf yang membahas hal umum
kemudain mengerucut menjadi paragraf yang membahas hal-hal khusus terkait
judul, dan pada paragraf akhir barulah diungkap judul dari karya ilmiah
tersebut.
0 comments